Sudah tahukah kalian, harta kekayaan yang kita miliki wajib dikenanakan zakat?
Harta kekayaan adakan dikenakan Zakat Maal. Zakat Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Jika nishab dan haul zakatmu telah terpenuhi, mari sisihkan sebagian hartamu untuk bantu banyak masyarakat yang membutuhkan. InsyaAllah zakat yang kamu tunaikan mensucikan hartamu dan mendapat keberkahan atas hartamu.

Menghitung Zakat Maal :
Besaran nishab zakat (batas minimum) setara dengan nilai dari 85 gram emas (harga emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Apabila penghasilanmu setiap bulan telah melebihi nilai nishab, zakat penghasilan wajib dikeluarkan.
Jika pendapatan tidak rutin waktu dan jumlahnya, kamu bisa menghitung hasil pendapatan selama 1 tahun, kemudian zakat ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nishab (batas minimum) yaitu harga 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
Mari tunaikan zakatmu, untuk mensucikan diri dan memberikan manfaat ke masyarakat banyak.
Masih punya pertanyaan seputar Zakat? Konsultasikan zakatmu disini +62 856 9185 1244
Cara Berzakat :
1. Klik Donasi Sekarang
2. Ketik Nominal Donasi
3. Ketik Nama Lengkap atau Centang Anonim
4. Ketik Nomor Handphone
5. Ketik Komentar
6. Pilih Metode Pembayaran
7. Klik Donasikan, ikuti arahan selanjutnya
8. Berhasil, Selesai